WhatsApp Image 2025-07-21 at 08.55.27(1)

A. LATAR BELAKANG

Desa Inklusi Keuangan Menabung Saham ( desi kemenham ) merupakan salah satu

program kerja TPAKD Provinsi Lampung yang bertujuan meningkatkan literasi

dan inklusi seluruh penduduk di desa maupun di wilayah sekitar desa sehingga akhirnya dapat

meningkatkan kesejahteraan serta menurunkan tingkat kemiskinan. Tim

Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan

PT. Bursa Efek Indonesia Bandar Lampung untuk mengajak masyarakat sebagai calon

investor untuk berinvestasi di pasar modal dengan membeli saham secara rutin dan

berkala.

Kampanye bertujuan untuk menanamkan kebutuhan berinvestasi di pasar modal yang

secara tidak langsung akan meningkatkan jumlah investor aktif di pasar modal.

Dengan kampanye ini diharapkan dapat kebiasaan masyarakat dapat berubah dari

kebiasaan menabung menjadi berinvestasi, sehingga masyarakat mulai bergerak dari

seaving society menjadi investing society.

Investasi untuk masyarakat desa sebagai bentuk program peningkatan literasi dan

inklusi keuangan, khususnya di sektor pasar modal bagi masyarakat desa, Otoritas Jasa

Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan

Daerah (TPAKD) Kabupaten Lampung Selatan memfasilitasi Galeri Investasi Desa yang

berada di desa :

1. Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo

2. Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo

3. Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro

4. Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro.

Galeri Investasi Desa sebagai salah satu alternatif pilihan masyarakat desa dalam

berinvestasi secara aman dan legal untuk menghindarkan masyarakat dari Investasi

Bodong.

Peningkatan literasi dan inklusi keuangan salah satunya difokuskan pada masyarakat

desa mengingat literasi dan inklusi keuangan masyarakat desa yang masih rendah

masing-masing sebesar 28,04 persen dan 47,62 persen.

Kehadiran Galeri Investasi Desa diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi dan

inklusi keuangan desa untuk mencapai target indeks inklusi keuangan pada tahun 2024

sebesar 90 persen sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020

“Kehadiran Galeri Investasi Desa merupakan bentuk sinergi OJK,BEI,TPAKD Provinsi

Lampung dan TPAKD Kabupaten Lampung Selatan, dengan program Smart Village milik

Pemerintah Provinsi Lampung melalui pengembangan Smary Economy. Pemerintah

Provinsi Lampung melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus

mendorong peningkatan inklusi keuangan menjadi bagian dari program atau kebijakan

pemerintah daerah sebagai daya dorong bagi percepatan akses keuangan untuk

mewujudkan masyarakat sejahtera”.

Perkembangan Galerry Investasi program desa nabung saham di desa Sidorejo

Kecamatan Sidomulyo, nasabah desa nabung saham sampai akhir tahun 2020

berjumlah 124 orang, sedangkan tahun 2021 sebanyak 162 orang meningkat dari

tahun lalu meski peningkatannya tidak signifikan disebabkan minat masyarakat untuk

menabung saham menurun ditengah pandemic Covid-19 namun telah ada

menunjukkan progress.

Informasi Gallery Investasi Smart Village di desa Cinta Mulya serta desa Titiwangi

Kecamatan Candipuro kedua gallery tersebut hingga saat ini belum banyak aktifitas,

hingga saat ini masih menunggu informasi serta sosialisasi lebih lanjut dari Bursa Efek

Indonesia (BEI) Lampung maupun Kantor OJK Provinsi Lampung, hal ini terkendala

karena adanya dampak dari pandemic Covid di seluruh desa sehingga para calon

nasabah serta operator gallery investasi belum dibekali pemahaman secara teknis

berupa bimbingan teknis serta sosialisasi mengenai operasional gallery investasi di

desa tersebut.

Untuk implementasi serta percepatan pelaksanaan program tersebut Pemerintah

Provinsi Lampung bekerja sama dengan instansi OJK membentuk Program Tim

Percepatan Akses Keuangan Daerah di Pemerintah Provinsi Lampung serta perwakilan

di seluruh Kabupaten/Kota.

Inisiasi pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) berawal dari

hasil pertemuan Presiden Republik Indonesia dengan perwakilan industri jasa

keuangan yang dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Gubernur

Bank Indonesia dan para Menteri Kabinet Kerja termasuk seluruh Kepala Daerah

tanggal 15 Januari 2016 di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut mengemuka

pentingnya upaya untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah dalam

mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan

masyarakat. Selain itu, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pentingnya

percepatan akses keuangan di daerah, antara lain masih rendahnya tingkat literasi dan

Inklusi Keuangan masyarakat Indonesia, penyerapan pembiayaan terhadap sektor

UMKM relatif masih rendah, serta belum adanya suatu forum di daerah untuk dapat

melaksanakan koordinasi dan implementasi dalam rangka mendorong percepatan

akses keuangan di daerah.

Terkait hal tersebut, dalam pertemuan dimaksud telah diamanatkan untuk melakukan

pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bekerja sama dengan

Kementerian Dalam Negeri dan instansi/lembaga terkait lainnya. Sebagai tindak lanjut,

telah dikeluarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor T-900/634/Keuda tanggal

19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati

dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dan sebagai implementasi bentuk dukungan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

terhadap visi dan misi dan janji kerja Gubernur, dalam rangka optimalisasi peran dan

funngsi Tim Percepatan Akses keuangan daerah, serta adanya perubahan

nomenklatur.

Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) adalah sebagai fasilitator atau

penghubung antara masyarakat desa dengan industri jasa keuangan, program capacity

building atau pendampingan dan melakukan monitoring evaluasi terhadap program

yang sedang berjalan.

Dasar Hukum.

a. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor : 500/14/04/2018 tanggal

Februari 2018 perihal pembentukan TPAKD Kebupaten/Kota se Provinsi Lampung

b. Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/240/I.06/HK/2021 tanggal 4

Maret 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021.

I.Tujuan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

a. Mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada

masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah.

b. Mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih

produktif bagi masyarakat di daerah.

c. Mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk meningkatkan peran serta

dalam pembangunan ekonomi daerah.

d. Menyediakan data dan informasi mengenai potensi ekonomi daerah yang

dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

e. Melakukan koordinasi diantara OPD serta bekerja sama dengan TPAKD Provinsi

Lampung, Kantor OJK Provinsi Lampung dan pihak terkait lainnya untuk

menjamin perluasan akses keuangan di daerah.

II.Sasaran.

1. Masyarakat berpendapatan rendah.

2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Masyarakat lintas kelompok.

- Masyarakat di daerah tertinggal.

- Masyarakat yang berdomisili di pulau-pulau.

- Kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.

III. Tugas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten (TPAKD).

a. Mengkoordinasikan kegiatan atau program percepatan akses keuangan di

daerah, khususnya dalam hal membantu pendanaan Usaha Kecil Menengah

Non APBD.

b. Memfasilitasi sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah

terkait tentang tata cara dan prosedur peminjaman dana dari Bank Umum.

c. Melakukan monitoring akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

terhadap BUMDes.

d. Melakukan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

Kabupaten Lampung Selatan.

e. Menyusun laporan akhir tahun hasil pelaksanaan tugas Tim PAKD Kabupaten

Lampung Selatan.

B. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN

Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan memberikan

solusi kepada masyarakat untuk pembentukan desa nabung saham untuk

mendorong peningkatan partisifasi masyarakat dalam program nabung saham serta

menambah Galery Investasi di kecamatan lainnya di Kabupaten Lampung Selatan.

Inovasi Desa Nabung Saham dilakukan dengan mendorong peningkatan jumlah

pembukaan rekening bursa efek dan optimalisasi pemberdayaan badan usaha milik

desa (BUMDes), Kartu Petani Berjaya (KPB) serta Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Melalui Desa Inklusi Keuangan, Tim PAKD akan memfasilitasi antara masyarakat

Desa sebagai calon debitur dengan Bank Penyelenggara KUR serta nabung saham

dalam rangka mendorong penyaluran KUR di Provinsi Lampung, Selain itu, Tim

PAKD juga akan melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran KUR di desa

dimaksud.

Selaian itu Tim PAKD juga memonitoring perkembangan penambahan agen laku

pandai

Layanan Keuangan Tanpa Kantor untuk keuangan inklusif (Laku Pandai) merupakan

program keuangan inklusif yang memungkinkan masyarakat membuka rekening

tabungan, menabung, dan menarik dana melalui perantara agen bank. Selain

tabungan, diharapkan nantinya Laku Pandai juga dapat memberikan kredit mikro

kepada nasabah dan menjual produk keuangan lainnya, seperti asuransi

mikro. Melalui agen Laku Pandai, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke

bank untuk melakukan transaksi. Dengan adanya agen Laku Pandai di tengah

masyarakat, diharapkan minat masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan

menjadi semakin tinggi sehingga nantinya layanan perbankan lebih mudah diakses

dan bank lebih mudah memberikan edukasi masyarakat terhadap transaksi non

tunai.

Selain itu tim juga akan memantau pemberdayaan BUMDes secara sampel yang

berada didesa-desa di seluruh Kecamatan.

BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki

oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang

dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainya untuk

kesejahteraan desa. Keberadaan BUMDes diharapkan menjadi penggerak roda

perekonomian masyarakat di desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan

masyarakat. Sejak berlakunya Undang-Undang Noomor 32/2004 tentang

Pemerintah Daerah, telah mendorong Desa mengembangkan BUMDes sesuai

dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki masing-masing desa untuk

meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa (Pades). TPAKD

membantu pengembangan BUMDes dan pemberdayaan pengurus BUMDes melalui

kegiatan capacity building.

Seperti diketahui, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

tersebut, setiap desa akan memperoleh dana sebesar Rp 1 miliar per tahun. Dana

Desa (DD) ini mendorong setiap desa untuk memiliki LKM, hal ini guna

meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses terhadap sektor jasa

keuangan dan membantu pemberdayaan masyarakat di setiap desa.

Pemanfaatan asuransi mikro seperti Asuransi Usaha Tani Padi dan Asuransi Usaha

Ternak Sapi (AUTP, AUTS dan Asuransi Nelayan).

Penambahan jumlah Agen Laku Pandai dapat memudahkan masyarakat dalam

mengakses produk-produk asuransi mikro. Selain itu, Tim PAKD akan melakukan

kegiatan edukasi mengenai produk-produk asuransi mikro untuk mendukung

ketertarikan masyarakat dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap

produk asuransi, khususnya asuransi mikro.

PILOT PROJECT PROVINSI LAMPUNG DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Nama Desa : Titiwangi

Kecamatan : Candipuro

Kabupaten : Lampung Selatan

Diresmikan : 20 November 2019

Luas Wilayah : 749,4 Ha

Jumlah Penduduk : 6675 jiwa

Mata Pencarian Penduduk :

PNS TNI/Polri Karywan Swasta Pedagang Ptani Buruh Tani Peternak Pengrajin Jasa Tdk Krja

67

Jiwa

4

Jiwa

239

Jiwa

237

Jiwa

1.666

Jiwa

794

Jiwa

13

Jiwa

65

Jiwa

17

Jiwa

2019

Jiwa

Usia Penduduk :

Usia 0-17 Tahun Usia 18-56 Thn Usia 56 Thn Ke-atas

1.825 Jiwa 4.141 Jiwa 709 Jiwa

Program tahap awal Desa Inklusi Keuangan di Desa Titiwangi :

 Pembentukan Galeri Investasi Desa

 Tujuan : Sebagai bentuk program peningkatan literasi dan inklusi mengenai Pasar

Modal hingga ke masyarakat. Melalui pendirian Galeri Investasi Desa ini menjadi

salah satu media dalam mendorong peningkatan pemahaman, akses informasi dan

penggunaan produk dan jasa Pasar Modal bagi masyarakat desa di Kabupaten

Lampung Selatan sehingga masyarakat terhindar dari investasi bodong.

 Pihak terkait : PT Bursa Efek Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, TPAKD Kabupaten

sebagai monitoring serta Desa setempat.

C. TUJUAN

a. Desa Inklusi Keuangan Menabung Saham ( desi kemenham) bertujuan untuk

memperkenalkan investasi pasar modal kepada seluruh masyarakat

khususnya masyarakat desa, pada program Desa Menabung Saham ini,

Pemerintah Desa bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) serat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung guna untuk pendirian Galeri

Investasi Desa serta penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi kepada

masyarakat desa mengenai sektor pasar modal.

b. Sebagai salah satu kegiatan untuk memberikan wawasan kepada masayarakat

di desa agar masyarakat dapat membedakan mana investasi bodong/ilegal

dan yang mana investasi legal/syah sesuai peraturan pemerintah.

c. Meningkatkan pengetahuan masyarakat desa dibidang ekonomi yaitu pasar

modal (bursa saham)

d. Mencegah dan mengantisipasi berkembangnya investasi bodong/ilegal di

masyarakat desa, ehingga masyarakat dapat mengetahui mengenai salah satu

investasi yang legal, dilindungi dan didukung oleh pemerintah.

e. Meningkatkan minat baca di masyarakat desa.

f. Adanya peningkatan perekonomian di masyarakat desa.

g. Akselerasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

D. MANFAAT

1. Akselerasi pembukaan rekening tabungan atau pembiayaan yang mudah,cepat

dan berbiaya rendah, antara lain melalui digitalisasi produk Layanan Keuangan.

2. Akselarasi Pemanfaatan Produk Layanan Keuangan Syariah.

3. Akselerasi Pemanfaatan Produk Layanan IKNB

4. Akselerasi Pemanfaatan Produk Layanan Pasar Modal

5. Memperkuat infrastruktur dan peningkatan akses keuangan di daerah

6. Memastikan Keberlanjutan TPAKD untuk jangka panjang

7. Memperkuat Kavasitas Anggota TPAKD dan peningkatan Kinerja TPAKD

8. Mendukung Pencapaian Target Literasi dan Iklusi Keuangan.

E. WAKTU UJI COBA

Waktu uji coba inovasi Desa Inklusi Keuangan Menabung Saham ( desi kemenham)

ini akan dilakukan pada awal tahun 2023 yaitu mulai bulan Februari 2023, sesuai

dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Bagian Perekonomian

Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

F. ANGGARAN

Anggaran yang diperoleh untuk pelaksanaan inovasi Desa Inklusi Keuangan

Menabung Saham ( desi kemenham) bersumber dari APBD Kabupaten Lampung

Selatan Tahun Anggaran 2023.

Anggaran tersebut digunakan untuk Memfasilitasi, Capacity Bulding dan

Pendampingan serta Monitoring dan Evaluasi.

G. PENUTUP

Demikian proposal inisiatif inovasi Desa Inklusi Keuangan Menabung Saham ( desi

kemenham) pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung

Selatan disusun untuk dapat ditelaah lebih lanjut dan diujicobakan serta

diimplementasikan di Kabupaten Lampung Selatan guna meningkatkan pelayanan

kepada masyarakat Lampung Selatan.

Kalianda, Januari 2023

KEPALA BAGIAN PEREKONOMIAN

SETDAKAB LAMPUNG SELATAN,

MARLENA, S.Kom.

Pembina /(IV/a)

NIP. 19780911 200212 2 010

PROPOSAL INOVASI

DESA INKLUSI KEUANGAN MENABUNG SAHAM

(DESI KEMENHAM)

Inisiator : Organisasi Perangkat Daerah

Jenis Inovasi : Inovasi Non Digital

Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik

BAGIAN PEREKONOMIAN

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Alamat : Jalan Zainal Abidin Pagaralam Nomor. 1 Kalianda


PEDOMAN TEKNIS
BRIDA