
A. LATAR BELAKANG
Desa Inklusi Keuangan Menabung Saham ( desi kemenham ) merupakan salah satu
program kerja TPAKD Provinsi Lampung yang bertujuan meningkatkan literasi
dan inklusi seluruh penduduk di desa maupun di wilayah sekitar desa sehingga akhirnya dapat
meningkatkan kesejahteraan serta menurunkan tingkat kemiskinan. Tim
Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan
PT. Bursa Efek Indonesia Bandar Lampung untuk mengajak masyarakat sebagai calon
investor untuk berinvestasi di pasar modal dengan membeli saham secara rutin dan
berkala.
Kampanye bertujuan untuk menanamkan kebutuhan berinvestasi di pasar modal yang
secara tidak langsung akan meningkatkan jumlah investor aktif di pasar modal.
Dengan kampanye ini diharapkan dapat kebiasaan masyarakat dapat berubah dari
kebiasaan menabung menjadi berinvestasi, sehingga masyarakat mulai bergerak dari
seaving society menjadi investing society.
Investasi untuk masyarakat desa sebagai bentuk program peningkatan literasi dan
inklusi keuangan, khususnya di sektor pasar modal bagi masyarakat desa, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan
Daerah (TPAKD) Kabupaten Lampung Selatan memfasilitasi Galeri Investasi Desa yang
berada di desa :
1. Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo
2. Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo
3. Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro
4. Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro.
Galeri Investasi Desa sebagai salah satu alternatif pilihan masyarakat desa dalam
berinvestasi secara aman dan legal untuk menghindarkan masyarakat dari Investasi
Bodong.
Peningkatan literasi dan inklusi keuangan salah satunya difokuskan pada masyarakat
desa mengingat literasi dan inklusi keuangan masyarakat desa yang masih rendah
masing-masing sebesar 28,04 persen dan 47,62 persen.
Kehadiran Galeri Investasi Desa diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi dan
inklusi keuangan desa untuk mencapai target indeks inklusi keuangan pada tahun 2024
sebesar 90 persen sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020
“Kehadiran Galeri Investasi Desa merupakan bentuk sinergi OJK,BEI,TPAKD Provinsi
Lampung dan TPAKD Kabupaten Lampung Selatan, dengan program Smart Village milik
Pemerintah Provinsi Lampung melalui pengembangan Smary Economy. Pemerintah
Provinsi Lampung melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus
mendorong peningkatan inklusi keuangan menjadi bagian dari program atau kebijakan
pemerintah daerah sebagai daya dorong bagi percepatan akses keuangan untuk
mewujudkan masyarakat sejahtera”.
Perkembangan Galerry Investasi program desa nabung saham di desa Sidorejo
Kecamatan Sidomulyo, nasabah desa nabung saham sampai akhir tahun 2020
berjumlah 124 orang, sedangkan tahun 2021 sebanyak 162 orang meningkat dari
tahun lalu meski peningkatannya tidak signifikan disebabkan minat masyarakat untuk
menabung saham menurun ditengah pandemic Covid-19 namun telah ada
menunjukkan progress.
Informasi Gallery Investasi Smart Village di desa Cinta Mulya serta desa Titiwangi
Kecamatan Candipuro kedua gallery tersebut hingga saat ini belum banyak aktifitas,
hingga saat ini masih menunggu informasi serta sosialisasi lebih lanjut dari Bursa Efek
Indonesia (BEI) Lampung maupun Kantor OJK Provinsi Lampung, hal ini terkendala
karena adanya dampak dari pandemic Covid di seluruh desa sehingga para calon
nasabah serta operator gallery investasi belum dibekali pemahaman secara teknis
berupa bimbingan teknis serta sosialisasi mengenai operasional gallery investasi di
desa tersebut.
Untuk implementasi serta percepatan pelaksanaan program tersebut Pemerintah
Provinsi Lampung bekerja sama dengan instansi OJK membentuk Program Tim
Percepatan Akses Keuangan Daerah di Pemerintah Provinsi Lampung serta perwakilan
di seluruh Kabupaten/Kota.
Inisiasi pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) berawal dari
hasil pertemuan Presiden Republik Indonesia dengan perwakilan industri jasa
keuangan yang dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Gubernur
Bank Indonesia dan para Menteri Kabinet Kerja termasuk seluruh Kepala Daerah
tanggal 15 Januari 2016 di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut mengemuka
pentingnya upaya untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Selain itu, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pentingnya
percepatan akses keuangan di daerah, antara lain masih rendahnya tingkat literasi dan
Inklusi Keuangan masyarakat Indonesia, penyerapan pembiayaan terhadap sektor
UMKM relatif masih rendah, serta belum adanya suatu forum di daerah untuk dapat
melaksanakan koordinasi dan implementasi dalam rangka mendorong percepatan
akses keuangan di daerah.
Terkait hal tersebut, dalam pertemuan dimaksud telah diamanatkan untuk melakukan
pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bekerja sama dengan
Kementerian Dalam Negeri dan instansi/lembaga terkait lainnya. Sebagai tindak lanjut,
telah dikeluarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor T-900/634/Keuda tanggal
19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati
dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dan sebagai implementasi bentuk dukungan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
terhadap visi dan misi dan janji kerja Gubernur, dalam rangka optimalisasi peran dan
funngsi Tim Percepatan Akses keuangan daerah, serta adanya perubahan
nomenklatur.
Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) adalah sebagai fasilitator atau
penghubung antara masyarakat desa dengan industri jasa keuangan, program capacity
building atau pendampingan dan melakukan monitoring evaluasi terhadap program
yang sedang berjalan.
Dasar Hukum.
a. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor : 500/14/04/2018 tanggal
Februari 2018 perihal pembentukan TPAKD Kebupaten/Kota se Provinsi Lampung
b. Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/240/I.06/HK/2021 tanggal 4
Maret 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021.
I.Tujuan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
a. Mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada
masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah.
b. Mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih
produktif bagi masyarakat di daerah.
c. Mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk meningkatkan peran serta
dalam pembangunan ekonomi daerah.
d. Menyediakan data dan informasi mengenai potensi ekonomi daerah yang
dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
e. Melakukan koordinasi diantara OPD serta bekerja sama dengan TPAKD Provinsi
Lampung, Kantor OJK Provinsi Lampung dan pihak terkait lainnya untuk
menjamin perluasan akses keuangan di daerah.
II.Sasaran.
1. Masyarakat berpendapatan rendah.
2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Masyarakat lintas kelompok.
- Masyarakat di daerah tertinggal.
- Masyarakat yang berdomisili di pulau-pulau.
- Kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.
III. Tugas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten (TPAKD).
a. Mengkoordinasikan kegiatan atau program percepatan akses keuangan di
daerah, khususnya dalam hal membantu pendanaan Usaha Kecil Menengah
Non APBD.
b. Memfasilitasi sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah
terkait tentang tata cara dan prosedur peminjaman dana dari Bank Umum.
c. Melakukan monitoring akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
terhadap BUMDes.
d. Melakukan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Kabupaten Lampung Selatan.
e. Menyusun laporan akhir tahun hasil pelaksanaan tugas Tim PAKD Kabupaten
Lampung Selatan.
B. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN
Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan memberikan
solusi kepada masyarakat untuk pembentukan desa nabung saham untuk
mendorong peningkatan partisifasi masyarakat dalam program nabung saham serta
menambah Galery Investasi di kecamatan lainnya di Kabupaten Lampung Selatan.
Inovasi Desa Nabung Saham dilakukan dengan mendorong peningkatan jumlah
pembukaan rekening bursa efek dan optimalisasi pemberdayaan badan usaha milik
desa (BUMDes), Kartu Petani Berjaya (KPB) serta Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Melalui Desa Inklusi Keuangan, Tim PAKD akan memfasilitasi antara masyarakat
Desa sebagai calon debitur dengan Bank Penyelenggara KUR serta nabung saham
dalam rangka mendorong penyaluran KUR di Provinsi Lampung, Selain itu, Tim
PAKD juga akan melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran KUR di desa
dimaksud.
Selaian itu Tim PAKD juga memonitoring perkembangan penambahan agen laku
pandai
Layanan Keuangan Tanpa Kantor untuk keuangan inklusif (Laku Pandai) merupakan
program keuangan inklusif yang memungkinkan masyarakat membuka rekening
tabungan, menabung, dan menarik dana melalui perantara agen bank. Selain
tabungan, diharapkan nantinya Laku Pandai juga dapat memberikan kredit mikro
kepada nasabah dan menjual produk keuangan lainnya, seperti asuransi
mikro. Melalui agen Laku Pandai, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke
bank untuk melakukan transaksi. Dengan adanya agen Laku Pandai di tengah
masyarakat, diharapkan minat masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan
menjadi semakin tinggi sehingga nantinya layanan perbankan lebih mudah diakses
dan bank lebih mudah memberikan edukasi masyarakat terhadap transaksi non
tunai.
Selain itu tim juga akan memantau pemberdayaan BUMDes secara sampel yang
berada didesa-desa di seluruh Kecamatan.
BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainya untuk
kesejahteraan desa. Keberadaan BUMDes diharapkan menjadi penggerak roda
perekonomian masyarakat di desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Sejak berlakunya Undang-Undang Noomor 32/2004 tentang
Pemerintah Daerah, telah mendorong Desa mengembangkan BUMDes sesuai
dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki masing-masing desa untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa (Pades). TPAKD
membantu pengembangan BUMDes dan pemberdayaan pengurus BUMDes melalui
kegiatan capacity building.
Seperti diketahui, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tersebut, setiap desa akan memperoleh dana sebesar Rp 1 miliar per tahun. Dana
Desa (DD) ini mendorong setiap desa untuk memiliki LKM, hal ini guna
meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses terhadap sektor jasa
keuangan dan membantu pemberdayaan masyarakat di setiap desa.
Pemanfaatan asuransi mikro seperti Asuransi Usaha Tani Padi dan Asuransi Usaha
Ternak Sapi (AUTP, AUTS dan Asuransi Nelayan).
Penambahan jumlah Agen Laku Pandai dapat memudahkan masyarakat dalam
mengakses produk-produk asuransi mikro. Selain itu, Tim PAKD akan melakukan
kegiatan edukasi mengenai produk-produk asuransi mikro untuk mendukung
ketertarikan masyarakat dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap
produk asuransi, khususnya asuransi mikro.
PILOT PROJECT PROVINSI LAMPUNG DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Nama Desa : Titiwangi
Kecamatan : Candipuro
Kabupaten : Lampung Selatan
Diresmikan : 20 November 2019
Luas Wilayah : 749,4 Ha
Jumlah Penduduk : 6675 jiwa
Mata Pencarian Penduduk :
PNS TNI/Polri Karywan Swasta Pedagang Ptani Buruh Tani Peternak Pengrajin Jasa Tdk Krja
67
Jiwa
4
Jiwa
239
Jiwa
237
Jiwa
1.666
Jiwa
794
Jiwa
13
Jiwa
65
Jiwa
17
Jiwa
2019
Jiwa
Usia Penduduk :
Usia 0-17 Tahun Usia 18-56 Thn Usia 56 Thn Ke-atas
1.825 Jiwa 4.141 Jiwa 709 Jiwa
Program tahap awal Desa Inklusi Keuangan di Desa Titiwangi :
Pembentukan Galeri Investasi Desa
Tujuan : Sebagai bentuk program peningkatan literasi dan inklusi mengenai Pasar
Modal hingga ke masyarakat. Melalui pendirian Galeri Investasi Desa ini menjadi
salah satu media dalam mendorong peningkatan pemahaman, akses informasi dan
penggunaan produk dan jasa Pasar Modal bagi masyarakat desa di Kabupaten
Lampung Selatan sehingga masyarakat terhindar dari investasi bodong.
Pihak terkait : PT Bursa Efek Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, TPAKD Kabupaten
sebagai monitoring serta Desa setempat.
C. TUJUAN
a. Desa Inklusi Keuangan Menabung Saham ( desi kemenham) bertujuan untuk
memperkenalkan investasi pasar modal kepada seluruh masyarakat
khususnya masyarakat desa, pada program Desa Menabung Saham ini,
Pemerintah Desa bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) serat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung guna untuk pendirian Galeri
Investasi Desa serta penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat desa mengenai sektor pasar modal.
b. Sebagai salah satu kegiatan untuk memberikan wawasan kepada masayarakat
di desa agar masyarakat dapat membedakan mana investasi bodong/ilegal
dan yang mana investasi legal/syah sesuai peraturan pemerintah.
c. Meningkatkan pengetahuan masyarakat desa dibidang ekonomi yaitu pasar
modal (bursa saham)
d. Mencegah dan mengantisipasi berkembangnya investasi bodong/ilegal di
masyarakat desa, ehingga masyarakat dapat mengetahui mengenai salah satu
investasi yang legal, dilindungi dan didukung oleh pemerintah.
e. Meningkatkan minat baca di masyarakat desa.
f. Adanya peningkatan perekonomian di masyarakat desa.
g. Akselerasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
D. MANFAAT
1. Akselerasi pembukaan rekening tabungan atau pembiayaan yang mudah,cepat
dan berbiaya rendah, antara lain melalui digitalisasi produk Layanan Keuangan.
2. Akselarasi Pemanfaatan Produk Layanan Keuangan Syariah.
3. Akselerasi Pemanfaatan Produk Layanan IKNB
4. Akselerasi Pemanfaatan Produk Layanan Pasar Modal
5. Memperkuat infrastruktur dan peningkatan akses keuangan di daerah
6. Memastikan Keberlanjutan TPAKD untuk jangka panjang
7. Memperkuat Kavasitas Anggota TPAKD dan peningkatan Kinerja TPAKD
8. Mendukung Pencapaian Target Literasi dan Iklusi Keuangan.
E. WAKTU UJI COBA
Waktu uji coba inovasi Desa Inklusi Keuangan Menabung Saham ( desi kemenham)
ini akan dilakukan pada awal tahun 2023 yaitu mulai bulan Februari 2023, sesuai
dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Bagian Perekonomian
Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
F. ANGGARAN
Anggaran yang diperoleh untuk pelaksanaan inovasi Desa Inklusi Keuangan
Menabung Saham ( desi kemenham) bersumber dari APBD Kabupaten Lampung
Selatan Tahun Anggaran 2023.
Anggaran tersebut digunakan untuk Memfasilitasi, Capacity Bulding dan
Pendampingan serta Monitoring dan Evaluasi.
G. PENUTUP
Demikian proposal inisiatif inovasi Desa Inklusi Keuangan Menabung Saham ( desi
kemenham) pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung
Selatan disusun untuk dapat ditelaah lebih lanjut dan diujicobakan serta
diimplementasikan di Kabupaten Lampung Selatan guna meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat Lampung Selatan.
Kalianda, Januari 2023
KEPALA BAGIAN PEREKONOMIAN
SETDAKAB LAMPUNG SELATAN,
MARLENA, S.Kom.
Pembina /(IV/a)
NIP. 19780911 200212 2 010
PROPOSAL INOVASI
DESA INKLUSI KEUANGAN MENABUNG SAHAM
(DESI KEMENHAM)
Inisiator : Organisasi Perangkat Daerah
Jenis Inovasi : Inovasi Non Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
BAGIAN PEREKONOMIAN
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Alamat : Jalan Zainal Abidin Pagaralam Nomor. 1 Kalianda