Senin, 28 April 2025. Sehubungan dengan penugasan BRIDA dalam rangka merancang Sistem Pengukuran Kinerja Perangkat Daerah, melalui zoom meeting Bupati Lampung Selatan Radityo Egi S.T,.MBA memberikan arahannya guna tercapainya visi dan misi Perangkat Daerah. Kinerja (performance) adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu Program dan kegiatan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam strategic planning suatu organisasi.

Menurut Perpres No 29 tahun 2014 indikator kinerja ialah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Istilah kinerja sering digunakan untuk menyebut prestasi atau tingkat keberhasilan individu maupun kelompok. Kinerja bisa diketahui hanya jika
individu atau kelompok individu tersebut mempunyai kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan. Kriteria keberhasilan ini berupa tujuan-tujuan atau target-target tertentu yang hendak dicapai. Tanpa ada tujuan atau target, kinerja seseorang atau organisasi tidak mungkin dapat diketahui karena tidak ada tolak ukurnya.

Kriteria pengukuran kinerja Perangkat Daerah meliputi:
- Efektivitas: Kemampuan mencapai tujuan dan sasaran.
- Efisiensi: Penggunaan sumber daya yang optimal.
- Kualitas: Kualitas layanan dan output.
- Kuantitas: Jumlah output yang dihasilkan.
- Waktu: Ketepatan waktu penyelesaian tugas.
- Biaya: Penggunaan anggaran yang efektif.
Pengukuran kinerja ini bertujuan untuk:
- Menilai keberhasilan program dan kegiatan.
- Mengidentifikasi area perbaikan.
- Meningkatkan akuntabilitas.
- Mendukung pengambilan keputusan.
Perangkat Daerah dapat menggunakan indikator kinerja utama (IKU) untuk mengukur kinerja.