ANUGERAH AGYANA SABURAI

ANUGERAH AGNYANA SABURAI

(Inovasi Anugerah Perencanaan Pembangunan Daerah)

 

1.         INISIATOR

 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan

 

2.         BENTUK INOVASI

 

Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah

 

3.         RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN

 

Inovasi Anugerah Agnyana Saburai merupakan langkah strategis Bappeda Kabupaten Lampung Selatan dalam meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah melalui sistem penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan. Inovasi ini dibangun berdasarkan kebutuhan akan penyelarasan dokumen perencanaan daerah dengan arah kebijakan nasional serta mendorong efektivitas pelaksanaan pembangunan secara terukur dan berorientasi hasil. Rancang bangun inovasi ini disusun secara sistematis dengan landasan hukum, identifikasi permasalahan, penetapan metode pembaruan, dan penguatan pada aspek kebaruan serta keberlanjutan.

 

Pelaksanaan inovasi ini mengacu pada:

a.         Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

b.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

c.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

d.         Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021–2026

e.         Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

 


Secara makro, tantangan utama terletak pada belum optimalnya sinkronisasi dan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional dengan daerah. Banyak dokumen perencanaan OPD yang belum konsisten, belum sistematis, dan tidak mengacu pada dokumen induk seperti RPJMD dan Renstra. Secara mikro, lemahnya kapasitas teknis SDM perencana serta belum adanya sistem apresiasi atau pemicu kompetisi positif menyebabkan rendahnya motivasi perangkat daerah dalam menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas.

 

Isu Strategis:

a.         Rendahnya konsistensi dan keterpaduan dokumen perencanaan antar-perangkat daerah

b.         Kurangnya inovasi dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan

c.         Lemahnya budaya evaluasi dan akuntabilitas perencanaan

d.         Tidak adanya sistem penghargaan yang mendorong peningkatan mutu perencanaan tahunan


Sebelum inovasi, tidak terdapat mekanisme reward bagi perangkat daerah yang menyusun dokumen perencanaan berkualitas. Kualitas dokumen cenderung stagnan, dan pelaksanaan pembangunan tidak terukur dengan baik.
Setelah inovasi, dilakukan penilaian tahunan terhadap dokumen Renja OPD dan Kecamatan yang berbasis pada sistematika Permendagri 86/2017 dan keterpaduan dengan RPJMD. OPD terbaik diberikan penghargaan saat Musrenbang Kabupaten sebagai bentuk motivasi dan apresiasi.

 

Keunggulan dan Kebaruan:

a.         Merupakan sistem apresiasi tahunan berbasis dokumen Renja yang sistematis dan terukur

b.         Diberikan langsung pada saat forum penting Musrenbang Kabupaten

c.         Mendorong perubahan perilaku perencana untuk meningkatkan kualitas dokumen

d.         Terintegrasi dengan prinsip SDGs, khususnya Tujuan ke-16 (kelembagaan yang efektif dan akuntabel)

 

4.         TUJUAN INOVASI

 

Tujuan pemberian Penghargaan Anugerah AGNYANA SABURAI kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan adalah untuk:

a.         Mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk mempersiapkan dokumen perencanaan dengan baik, konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan;

b.         Mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien,

c.         Mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk berinovasi dalam pelaksanaan rencana Pembangunan.

 

5.         MANFAAT INOVASI

 

a.         Sebagai instrumen motivasi dan pengakuan terhadap kinerja perencanaan perangkat daerah.

b.         Memperkuat kapasitas teknis dan tanggung jawab perencana perangkat daerah dalam menyusun dokumen yang berkualitas.

c.         Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah melalui dokumen perencanaan yang harmonis dan terstandar.

d.         Memberikan insentif non-finansial bagi OPD dan Kecamatan yang menunjukkan kinerja baik dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan pembangunan.

e.         Mewujudkan perubahan budaya kerja dari sekadar kewajiban administratif menjadi proses yang bermakna dan strategis dalam pembangunan daerah.

 

6.         HASIL INOVASI

 

Anugerah Perencanaan Pembangunan Daerah (AGNYANA SABURAI) Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dokumen perencanaan perangkat daerah dan guna mendorong setiap perangkat daerah untuk menyiapkan rencana pembangunan secara lebih baik, konsisten, komprehensif, dan terukur sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026.

 

Hasil dari kegiatan inovasi ini adalah terpilihnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kecamatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang menunjukkan prestasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Prestasi ini ditandai dengan tersusunnya dokumen perencanaan yang berkualitas, pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan serta mampu berinovasi dalam upaya peningkatan mencapai sasaran pembangunan yang telah direncanakan.

 

Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini :


PEDOMAN TEKNIS
BRIDA