BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH

Badan Riset dan Inovasi Daerah (disingkat BRIDA), disebut
pertama kali dalamPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Badan Riset dan Inovasi Nasional.Seiring dengan penyempurnaan kebijakan,
selanjutnya ditetapkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mencabut Perpres Nomor 33 Tahun
2021.Keberadaan BRIDA menjadi dialektika yang diperbincangkan seiring dengan
bertransformasinyaBadan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri sebagaimana
amanatketentuan Pasal 65 ayat (1) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa
tugas,fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian,
pengembangan, danpenerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/Lembaga
dialihkan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Proses peralihan ini semakin nyata setelah diundangkannya Perpres Nomor 114 Tahun 2021
tentangKementerian Dalam Negeri yang menghapus keberadaan BPP dan membentuk Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Rangkaian perubahan ini berimbas pula terhadap
tata kelola dan bentuk kelembagaan penelitian dan pengembangan di daerah, di mana
pemerintah daerah (pemda) dapat membentuk BRIDA sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 66
Perpres
Nomor 78 Tahun 2021.
Tugas dan Fungsi BRIDA Kabupaten Lampung Selatan ,bedasarkan Perbup Kabupaten Lampung Selatan No. 42 Tahun 2023 :
1. Badan Riset Dan Inovasi Daerah Mempunyai Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Dibidang Penelitian Dan Pengembangan Dan Tugas Lain Sesuai Kebijakan Yang Ditetapkan Oleh Bupati Bedasarkan Peraturan Perundang- Undangan Yang Berlaku.
2. Untuk Menyelenggarakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Pada Perbup Kabupaten Lampung Selatan No. 42 Tahun 2023 Ayat (1), Badan Riset Dan Inovasi Daerah Mempunyai Fungsi;
a) Penyusunan Kebijakan Teknis Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan;
b) Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten;
c) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Pemerintahan Kabupaten;
d) Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah daerah;
e) Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
f) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksaan penelitian dan pengembangan;
g) Koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan daerah;
h) Pelaksanaan administrasi Penelitian dan pengembangan daerah; dan
i) Pelaksanaa fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah